Alhamdulillah, nggak kerasa waktu empat bulan di tanah air saya lalui dengan cepat. Pada pertengahan Oktober 2018 sampai Februari 2019 ini, saya melakukan fieldwork/ penelitian lapangan di tanah air dalam rangka pengumpulan data disertasi.
Gimana rasanya? Nano-nano, rame rasanya
Sebenarnya, ini bukan kali pertama saya melakukan penelitian lapangan. Saat mengerjakan tesis di UI maupun di Taiwan dulu, saya juga sempat “keliling lapangan” ke berbagai kota di Jepang dan Taiwan. Namun, untuk penelitian kali ini, rasanya tetap beda. Karena, baru kali ini, saya menjalani penelitian lapangan dalam jangka waktu panjang dan maraton ke berbagai kota di tanah air, sendirian, terlebih meninggalkan anak dan suami. Jadi banyak bapernya XD.
Nah, berikut ini adalah beberapa aspek perbedaan yang saya rasakan dari penelitian lapangan sebelumnya.
BIROKRASI
Tantangan pertama yang saya jalani adalah birokrasi tanah air. Berbeda dengan pengalaman di Taiwan maupun Jepang, saya tidak perlu surat khusus untuk meminta akses data maupun wawancara. Tapi (mungkin) bisa jadi saat itu memang tidak perlu surat izin karena saya tidak mewawancarai instansi pemerintah, ya? Mungkin ada yang punya pengalaman penelitian dengan instansi pemerintah di luar tanah air?
Nah, kalau di Indonesia, untuk melakukan penelitian, dan juga supaya memudahkan akses permohonan data/ wawancara di instansi pemerintah pusat/ daerah, maka surat izin/ rekomendasi penelitian perlu diurus. Sebelum ke lapangan, saya mencari info tentang prosedur birokrasinya. Sempet agak pesimis, mengingat bayangan akan keribetan dan proses yang panjang + berliku.
Namun, Alhamdulillah saya mendapat pencerahan dan inspirasi dari seorang peneliti senior di Pusat Studi Asia Pasifik UGM, Ibu Ratih Pratiwi Anwar. Dari postingan beliau di facebook seputar birokrasi penelitian, saya jadi lebih optimis. Beliau berpesan, intinya adalah nikmati saja proses birokrasi yang ada. Karena justru dari adanya surat izin/ rekomendasi itulah, kita punya legitimasi untuk akses informasi dan data
Setelah saya jalani, proses birokrasi persuratan ternyata ‘memang’ panjang dan berliku XD (*what do you expect XD?). Bahkan, di rangkaian penelitian lapangan saya yang padat dan mepet dari sisi waktu itu, diperlukan paling tidak 2-3 hari untuk mengurus birokrasi. Tapi, saya jadi banyak belajar terutama hikmah dengan adanya surat perizinan tersebut.
Pertama, setelah mendapatkan surat rekomendasi penelitian, saya memang punya kekuatan untuk meminta izin wawancara maupun data-data yang saya butuhkan untuk penelitian dari dinas/ instansi pemerintah, tanpa ada penolakan atau hambatan berarti.
Kedua, saya jadi tahu dan mengalami langsung bagaimana mengurus proses birokrasi di pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai ke desa. Bayangkan, saya mengurus dari tingkat Kementerian (pusat), kemudian ke Provinsi, Kabupaten, Kecamatan hingga pemerintah desa. Tapi ini memang wajar, karena penelitian saya memang dilakukan di tingkat desa :D.

Ketiga, saya bisa melihat langsung bagaimana kinerja, layanan dan inovasi yang dilakukan masing-masing level pemerintah. Ada yang masih manual, alias datang langsung ke kantornya dan membuat permohonan langsung. Untuk proses pengerjaannya, tergantung masing-masing petugas dan kantor. Ada beberapa yang fast response, 30 menit surat jadi, ada juga yang lama (perlu seharian atau 2 hari kerja. Kadang harus nunggu petugas yang membuat suratnya datang ke kantor, atau ditunggui dulu baru dikerjain suratnya XD). Tapi, ada juga yang sudah memiliki layanan berbasis daring (online) dengan prosedur yang lebih memudahkan (tidak harus datang ke kantornya). Namun, memang perlu publikasi lebih terkait layanan onlinenya, supaya gak kecele sudah jauh-jauh datang ke kantornya, eh malah ternyata online.
Begitu dulu deh, sekilas pengalaman saya (bagian pertama). InsyaAllah akan lanjut ke bagian berikutnya