Pertengahan Desember lalu, sehabis subuh saya nglaju dari Jogja ke Semarang demi mengurus surat izin penelitian di Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Sesampainya di Semarang, saya sempat kaget karena ternyata pengurusan surat ini tidak diurus di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, tetapi sudah satu atap di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lebih kagetnya lagi, ternyata pengurusan surat ini diajukan secara online . Jadi sebenarnya saya gak perlu berpeluh jauh-jauh nglaju ke Semarang. Hahaha… Tapi diambil hikmahnya saja, saya jadi dapat rezeki bisa makan tahu bakso, lumpia basah, belanja oleh-oleh, dan berjumpa kawan lama di Semarang
.

Nah, mulanya saya mau mengerjakan pengajuan online di rumah, tapi daripada tertunda lagi, sekalian saja saya ajukan permohonan onlinenya di kantor DPMPTSP. Alhamdulillah petugasnya sangat membantu emak-emak yang kadung panik ini . Di sana ada fasilitas komputer yang terhubung internet, yang memang disediakan bagi masyarakat yang mau mengajukan permohonannya. Yang terpenting, kita harus sudah siap segala dokumen persyaratan dalam bentuk softfile. Alhamdulillah saya sudah menyiapkannya di dropbox, jadi walau gak ada flashdisk (asal ada internet), dokumen sudah standby di awan-awan sana dan tinggal dipanggil (unduh)
.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00, kecuali dari Universitas tidak perlu materai (form dapat didownload pada Tab Formulir). Surat pernyataan ini harus di-scan (pdf, bisa minta bantuan petugas di kantor DPMPTSP)
- KTP asli (scan, pdf)
- Proposal lengkap dengan cover (softcopy, pdf)
- Surat Pengantar/Rekomendasi asli (scan, pdf) dari Lembaga/PT (Bagi pemohon yang lembaga/ PT nya berasal dari wilayah Jawa Tengah)
- Surat Pengantar/Rekomendasi asli (scan, pdf) dari lembaga/institusi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi perizinan tingkat provinsi bagi pemohon yang lembaga/PT nya berasal dari luar Wilayah Jawa Tengah;
- Surat Pengantar/Rekomendasi asli (scan, pdf) dari Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri RI bagi pemohon izin yang wilayah jangkauan penelitiannya meliputi 2 provinsi/ lebih.
- Akte Pendirian Perusahaan (untuk Badan Lembaga/Instansi berbadan hukum kecuali Unversitas)
MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PENELITIAN ON-LINE
- Pemohon melakukan input data melalui Website BPMD Prov. Jateng yaitu http://dmptsp.jatengprov.go.id pada Penelitian Mahasiswa : REKOMLIT ONLINE atau langsung ke url
- Melakukan Register dengan mengisi Username, E-mail, dan Isi Kode. Setelah itu cek email dan klik link yang masuk di email dari UPT.PTSP. Selanjutnya lakukan Registrasi kemudian Log In.
- Masuk ke Pengajuan Permohonan Baru kemudian pilih Rekomendasi sesuai yang diperlukan, setelah itu klik Detail, kemudian klik Pendaftaran:
- Form Pendaftaran (wajib diisi semua secara lengkap)
- Lokasi Penelitian (ditulis lengkap secara jelas/tidak berupa singkatan)
- Upload Kelengkapan Permohonan (KTP, Surat Pengantar, Surat Pernyataan, dan Proposal)
- Setelah meng-upload klik ajukan permohonan sampai muncul Tanda terima
- Selanjutnya, pemohon menunggu konfirmasi dengan selalu memeriksa status izin yang diajukan di dalam system user masing-masing.
- Apabila ada persyaratan yang kurang lengkap akan dikonfirmasi melalui system.
- Dokumen Rekomendasi akan dikirimkan melalui email untuk dapat dicetak dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Sumber syarat dan mekanisme dari SINI)
Nah, praktis kan? Surat rekomendasinya saya dapatkan melalui email, 2 hari setelah permohonan. Jadi gak perlu repot jauh-jauh ke Semarang kecuali punya modus lain seperti saya. Hahaha
Btw, belum semua daerah seperti ini. Jadi perlu perhatikan apakah kita harus datang ke kantornya langsung atau cukup online.
Semoga pelayanan berbasis online ini semakin menyebar ke berbagai provinsi dan kabupaten di tanah air. Supaya proses penelitian lapangan bisa makin mudah, tanpa menghiraukan urusan dan persyaratan birokrasi.
Selamat menikmati proses penelitiannya yaaa