Berhubung waktu tinggal 8 bulan lagi menjelang keberangkatan, maka segala urusan administratif untuk visa harus disiapkan dari sekarang. Terlebih kalau mau langsung boyongan bawa pasangan dan anak, berkas adminnya lebih banyak dan complicated.
Nah, dalam postingan ini saya akan berbagi pengalaman mengurus salah satu syarat urus berkas visa Jerman, yaitu legalisir Kutipan Akta Nikah (atau yang kita kenal dengan buku nikah). Syarat ini ditujukan untuk pengajuan visa kumpul keluarga alias bawa pasangan (suami or istri).
Proses legalisir buku nikah ini lumayan panjang. Gak sulit, tapi memang diperlukan kesabaran, wira wiri dan waktu untuk mengurusnya. Terlebih bagi yang domisilinya di luar Jakarta, hal ini jadi pertimbangan untuk mengurusnya sendiri atau minta tolong jasa agen.
Untuk urus legalisir buku nikah syarat visa Jerman, begini urutannya:
- KUA tempat diterbitkannya buku nikah (KUA kecamatan)
- Kementerian Agama RI di Jakarta
- Kementerian Hukum dan HAM RI
- Kementerian Luar Negeri
- Penerjemah Tersumpah Bahasa Jerman
- Kedutaan Besar Jerman di Jakarta
Di postingan ini, saya hanya akan menjelaskan proses legalisir buku nikah di KUA dan Kementerian Agama RI. Untuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri akan saya sampaikan di postingan selanjutnya.
Berikut adalah persyaratan dan prosedur legalisir KUA Kecamatan dan Kementerian Agama RI:
KUA Kecamatan
Proses legalisirnya dilakukan di KUA tempat diterbitkannya buku nikah. Maksudnya, banyak pasangan yang melakukan akad nikah di tempat yang bukan domisilinya.
Contohnya: Saya domisili Pondok Gede dan KTP Bekasi, sedangkan suami pada saat itu domisili Tangerang dan KTP Sleman. Tapi kami melakukan akad nikah di Kecamatan Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah. Sehingga KUA penerbit buku nikahnya adalah KUA Kec. Kertek. Nah, sekarang ini kami domisilinya di Bekasi, jadilah untuk legalisir buku nikah harus ke Wonosobo. Saya meminta bantuan pakdhe saya di Wonosobo untuk melakukannya.
Untuk legalisir, syaratnya:
- Dua (2) buah buku nikah asli (suami dan istri)
- Empat (4) lembar fotokopi buku nikah bagian halaman data suami istri dan halaman mahar.
- Biaya legalisir: seikhlasnya (sesuai dengan kebijakan masing-masing KUA. Seharusnya sih gratis)
- Waktu pengerjaan: 1 hari kerja (kadang bisa ditunggu)
Legalisir di Kementerian Agama RI di Jakarta
Setelah selesai dari KUA kecamatan, lanjut ke Kementerian Agama RI.
- Alamat: Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Bagian Kepenghuluan (Lantai 7), Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
- Telepon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan)
Syarat yang diperlukan dan prosesnya :
- Buku nikah asli (2 buah, suami-istri)
- Fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA Kecamatan penerbit buku nikah (3 x)
- Fotokopi KTP/ surat keterangan domisili pemohon (suami atau istri) (1 x)
- Mengisi formulir permohonan legalisasi (diisi di tempat)
- Biaya: gratis
- Waktu proses: 30 menit – 45 menit
- Jam Pelayanan : 08.00 – 14.00 WIB
- Apabila legalisir diurus oleh pihak ketiga, wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
Saat mengurus legalisir di Kementerian Agama ini, saya bersama suami datang kepagian. Berangkat jam 05.30 dari rumah, sampai di lokasi jam 06.20. Meski begitu, Lebih baik datang kepagian daripada kesiangan dan terjebak macet arus berangkat kerja.
Sambil menunggu jam buka kantor (pukul 08.00), kami menunggu di kantin Kemenag yang letaknya di lantai dasar gedung dekat gerbang masuk (*klo bingung, silakan tanya pak satpam). Lagipula, karena berangkat pagi-pagi, kami belum sempat sarapan. Untuk mengisi perut yang kosong, kami memesan bubur ayam komplit. Cukup membayar Rp 10.000,- per porsi.
Sekitar pukul 08.00 kurang, kami menuju lobi gedung utama, kemudian mengisi buku tamu di resepsionis. Nah, di lobi utama ini tidak ada tempat duduk, jadi kalau mau menunggu either duduk di kantin atau langsung ke lobi bagian kepenghuluan lantai 7.
Saat itu, sayangnya lift dalam keadaan mati karena masalah teknis. Walhasil, kami naik tangga ke lantai 7. Silakan dibayangkan seperti apa rasanya ^^”. Rezeki, dapat kesempatan olahraga pagi XD.
Sesampainya di lantai 7, langsung menuju meja resepsionis bagian kepenghuluan. Sampaikan keperluan kita, dan bapak resepsionisnya akan memberikan lembar syarat serta formulir permohonannya. Sambil mengisi formulir (*jangan lupa bawa bolpoin sendiri ya), lengkapi persyaratan yang diminta. Kemudian, serahkan semua berkas dan formulir ke bapak resepsionis, dan kemudian kita diminta menunggu. Alhamdulillah ada kursi kosong, jadi bisa istirahat (*setelah naik tangga).
Setelah selesai proses legalisasi (sekitar 45 menit), kita akan dipanggil resepsionis. Setelah menerima legalisirnya, kita perlu mengisi buku tanda terima. No need to pay any cent, legalisirnya gratis!

Alhamdulillah, proses di sini selesai. Melangkah ke tahapan legalisir selanjutnya! Tapi sebelum itu, perjuangan menuruni tangga 7 lantai dulu ^^”.
