Kindergeld/ Child Benefit atau Uang untuk Anak adalah salah satu layanan sosial yang diberikan pemerintah Jerman bagi anak di Jerman, baik itu asli orang Jerman maupun pendatang yang memiliki izin tinggal jangka panjang (resident permit). Child benefit ini cukup umum diberikan oleh pemerintah dari negara-negara maju bagi warganya, contohnya sebagian negara di Eropa, juga di Jepang.
Sepengetahuan saya, kebijakan ini dibuat dalam rangka “memotivasi” warganya untuk tidak khawatir dengan masalah keuangan karena memiliki dan membesarkan anak. Wajar, ini terjadi karena negara mereka mengalami “aging population“, yang umum terjadi di negara maju. Selain itu, benefit ini juga sebagai salah satu bentuk timbal balik dari pajak yang tinggi di negara tersebut. Di Jerman, pajak penghasilan bisa mencapai 40-50% dari total penghasilan (besarannya tergantung dari tipe pajak).
Nah, kembali ke topik awal. Kindergeld ini diberikan bagi keluarga, berapapun penghasilannya (asalkan memenuhi syarat dokumen), dan diberikan bagi anak-anak mulai lahir (kelahiran Jerman) sampai usia 18 tahun (batas usia dewasa). Kalau imigran semacam kita (mahasiswa Indonesia atau kerja), kindergeld diberikan kepada anak per didapatkannya resident permit.
Besaran Kindergeld adalah sbb (per Juli 2019):
- Anak pertama dan kedua sebesar 204 € per bulan
- Anak ketiga 210 € per bulan
- Anak keempat dst sebesar 235 € per bulan
Jadi, di Jerman ini berlaku “banyak anak, banyak rejeki” ^^
Khusus bagi pendatang asing, Kindergeld bisa diajukan oleh salah satu dari orang tua anak tersebut asalkan yang mengajukan tersebut bukanlah student dengan pasal § 16 (Anmerkungen pada resident permit). Jadi, bagi mahasiswa Indonesia di Jerman, sebaiknya yang mengajukan adalah pasangan (suami atau istri) yang punya izin bekerja.
Permohonan Kindergeld bisa dilakukan secara online lewat website KgOnline (khusus untuk anak yang lahir di Jerman – berbayar sekitar 29 Euro) atau secara manual (bisa untuk anak yang baru lahir/ baru datang ke Jerman, dikirim ke alamat Familienkasse kota terdekat lewat pos/ dropbox – gratis).
Berikut syaratnya (khususnya yang diajukan manual via pos/ dropbox):
- Fotokopi Tax identification number (Tax ID/ Nomor Pajak) milik pemohon dan untuk anak yang diajukan Kindergeldnya (yup, bayi baru lahir pun akan punya Tax ID sendiri ^^”). Jika belum punya Tax ID, bisa mengirim permohonan secara online di website INI. Tax ID akan dikirimkan via pos ke alamat rumah kita sekitar 2-4 minggu setelah permohonan.
- Formulir permohonan Kindergeld (Antrag KG 1 dan Anlage Kind KG 1) yang telah diisi lengkap dan ditanda-tangani. Formulir bisa diunduh di tautan INI. Ada formulir dalam berbagai versi bahasa, bisa milih yang bahasa Inggris.
- Fotokopi/ print out scan Resident permit dan lampirannya (milik orang tua). Harap diprint atau difotokopi dengan jelas agar mudah terbaca.
- Fotokopi/ print out halaman depan/ data Paspor orang tua.
- Fotokopi buku nikah orang tua yang telah dilegalisir (Kedubes Jerman di Jakarta) dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Jerman.
- Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan diterjemahkan ke Bahasa Jerman (untuk anak yang baru datang ke Jerman) atau Geburtsurkunde (surat keterangan lahir bagi anak yang lahir di Jerman) khusus untuk aplikasi Kindergeld (akan diberikan oleh Standestamt).
- Jika anak baru datang ke Jerman, maka perlu dilampirkan juga Anmeldebestätigung (surat keterangan registrasi di City Hall) keluarga.
- Nomor rekening bank yang mengajukan Kindergeld. Apabila tidak punya, bisa memakai rekening bank pasangannya.
Dokumen tersebut disusun rapi, dan dikirim ke alamat Familienkasse terdekat di kota kita tinggal. Alamatnya bisa dicek di tautan INI.
Nah, terkadang setelah kita mengirimkan permohonan Kindergeld, ada surat balasan dari Familienkasse yang meminta tambahan informasi tertentu. Jadi, kalau memang seperti itu kasusnya, dipenuhi saja persyaratan/ dokumen tambahan yang diminta sebelum batas waktu yang diberikan. Kami mengajukan permohonan Kindergeld, keduanya dilakukan secara manual (dikirim via pos). Untuk permohonan online via website untuk anak yang lahir di Jerman, menurut teman kami, jauh lebih mudah dan cepat prosesnya, namun memang perlu biaya pemrosesan sekitar 29 Euro. Saya lebih memilih pengajuan secara manual, karena selain sempat bingung dengan isian formulirnya, juga untuk mengurangi biaya XD.
Resikonya, saat pengajuan permohonan untuk anak pertama (baru datang ke Jerman), kami perlu ping pong dokumen 2 kali karena ada syarat tambahan/ hal yang kurang jelas. Sedangkan untuk permohonan anak kedua (lahir di Jerman), ada permintaan dokumen tambahan fotokopi surat nomor Tax ID (sebelumnya hanya meminta nomornya saja). Jadi lumayan takes time. Tapi bagi yang gak keburu-buru, gak masalah ngurus via manual, demi pemrosesan gratis XD.
Kurang lebih itu pengalaman kami mengurus aplikasi permohonan Kindergeld. Jika ada pertanyaan or hal yang kurang jelas, feel free to ask/ contact.