Akhir November 2018 lalu, saya mengurus surat rekomendasi penelitian di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Prov. Jatim) di Surabaya. Hal ini saya lakukan karena salah satu daerah penelitian saya adalah di Kabupaten Jember. Nah, untuk bisa penelitian di daerah, kita perlu surat rekomendasi dari Bakesbangpol Provinsi, terutama jika KTP domisili berbeda dengan provinsi tujuan penelitian luar Provinsi).
Saat November 2018 itu, surat rekomendasi penelitian di Bakesbangpol Jawa Timur ini, masih harus diurus secara langsung di kantor Bakesbangpol Jawa Timur, yang beralamat di: Jl. Putat Indah No.1, Putat Gede, Suko Manunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60189 (Peta: https://maps.app.goo.gl/U5H5SPTp2sJ4Fef98).
Beda daerah, bisa beda kebijakan. Jadi pastikan apakah saat urus surat rekomendasi penelitian, harus datang langsung atau lewat online (seperti di Prov. Jawa Tengah).
Saya mengurus surat rekomendasi ini di pagi hari. Pukul 07.30, saya berangkat dari rumah teman saya di daerah perbatasan kota Surabaya dengan Sidoarjo. Moda transportasi yang saya gunakan adalah Go-Jek, praktis, tinggal duduk manis dan harga terjangkau. Terlebih kota Surabaya gak kalah macet dengan Jakarta saat pagi hari. Perjalanannya lumayan panjang, selain karena memang jauh (12 km) juga karena macet.
Oya, Bakesbangpol Jawa Timur ini lokasinya agak tricky, soalnya tidak kelihatan dari pinggir jalan raya. Jadi sama mas ojeknya, sempat kesasar walaupun pakai google maps. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.30, saya langsung tanya pak satpam yang berjaga di gerbang kantor, dimana gedung untuk mengurus surat izin penelitian. Saya diarahkah ke gedung tengah, lantai 2. Saat itu, tidak banyak orang yang mengantri pengurusan surat rekomendasi. Hanya seorang mahasiswi dari Surabaya.
Di lobi bagian rekomendasi penelitian, saya membaca pengumuman tentang persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
Tak lama kemudian, seorang ibu petugas bertanya keperluan saya, dan meminta saya untuk mengisi formulir permohonan (jangan lupa bawa bolpoin sendiri) dan buku tamu. Di formulir tersebut, kita perlu menuliskan ke daerah mana saja di Jawa Timur tempat kita melakukan penelitian dan berapa lama.
Syarat dokumen yang diminta untuk saya, antara lain:
- Rekomendasi dari Polpum Kemendagri (Asli)
- Surat pengantar dari universitas
- Proposal
- Fotokopi KTP
Saya sempat panik karena surat rekomendasi dari Kemendagri diminta yang asli, padahal saya memerlukan surat ini untuk 2 provinsi lain yang jadi daerah penelitian saya. Ibu petugas memberi saran, lain kali saat urus rekomendasi penelitian di Kemendagri, jangan lupa untuk fotokopi dan legalisir cap basah.
Sebagai solusi untuk saya, Ibu petugas memfotokopi berwarna surat Kemendagrinya, dan mengambil surat yang asli sebagai syarat permohonan.
Setelah itu, dokumen syarat lain saya serahkan kepada beliau, kemudian saya diminta untuk menunggu. Prosesnya lumayan cepat, 30 menit selesai.
Alhamdulillah, pukul 09.15 saya sudah bisa pulang dan persiapan untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Banyuwangi untuk acara Desbumi Summit 2018.
Begitu kurang lebih pengalaman saya mengurus rekomendasi penelitian di Bakesbangpol Jawa Timur. Semoga bisa memberikan gambaran teman-teman yang juga melakukan penelitian. Semoga lancar dan sukses