Quantcast
Channel: Sunu Family
Viewing all articles
Browse latest Browse all 257

[Share] Legalisir Kedutaan Jerman

$
0
0

Alhamdulillah, akhirnya urusan melegalisir dokumen untuk syarat visa selesai juga. Tahap akhir legalisir setelah dari kementerian-kementerian adalah di Kedutaan Jerman di Jakarta.

Untuk visa kumpul keluarga, diperlukan legalisir akta/ buku nikah (untuk suami/ istri) dan akta kelahiran untuk anak. Maka, untuk memenuhi syarat ini, kemarin (Senin, 29 Mei 2017) saya mengurusnya sendiri secara langsung di kedutaan.

Alamatnya:

German Embassy
Jl. M.H. Thamrin No.1, RT.1/RW.5, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
(021) 39855000

https://goo.gl/maps/kvFtYjV3Nbq

Karena saya menggunakan motor dari rumah Bekasi ke sini, jadi perlu tempat parkir terdekat. Saran dari kawan, kalau bawa kendaraan sendiri (motor atau mobil) bisa parkir di Gedung Ghra Mandiri yang letaknya persis di belakang seberang kedutaan (lihat peta). Setelah itu, jalan kaki ke kedutaan. Jaraknya hanya sekitar 500 meter.

Sesampainya di pintu masuk kedutaan, kita akan ditanya keperluannya. Kalau untuk legalisir dokumen, tidak perlu membuat perjanjian (termin) dan bisa langsung datang. 

Setelah itu, akan dilakukan security check (barang bawaan dan badan). Benda-benda elektronik seperti handphone dan laptop harus dalam keadaan mati, dan tidak boleh dibawa ke dalam kedutaan. Barang-barang tersebut akan disimpan di loker security dan kita akan diberi kunci loker.

Ruang untuk legalisir dokumen ada di lantai dasar. Saat itu tidak ada orang lain yang mengurus legalisir, jadi saya langsung menuju ke loket. 

Saya sampaikan ke petugas kalau mau melegalisir akta kelahiran anak dan buku nikah suami untuk keperluan visa kumpul keluarga. Kemudian Petugas memeriksa dokumen dan menanyakan bukti dokumen yang mengundang ke Jerman. 

Dalam konteks ini, saya yang akan lanjut studi S3, sehingga saya berikan fotokopi LoA kampus. Untuk kasus lain, bisa dengan memberikan fotokopi paspor pasangan (suami atau istri) yang sudah di Jerman.

Setelahnya, langsung membayar biaya legalisir sejumlah 25 Euro (dalam rupiah sesuai kurs) per dokumen. Saat itu kursnya 1 euro = Rp 14.800,- sehingga biayanya Rp 370.000,- per dokumen.

Saat saya ke kedutaan, waktu menunjukkan pukul 08.30 sementara proses legalisir selesai pukul 11.30 di hari yang sama. Dokumen baru diproses untuk tanda tangan sekitar pukul 11.00. Oleh petugas ditawari untuk menunggu atau boleh keluar dulu, tapi harus sudah kembali jam 11.30. Saya memilih menunggu saja karena cuaca sedang hujan. Malas keluar lagi.

Berhubung saya baru tahu ada peraturan tidak boleh bawa handphone dan saya tidak membawa bahan bacaan, selama menunggu proses legalisir, saya jadi bengong en mati gaya XD. 

Next time harus membawa buku bacaan supaya waktu penantian tidak terasa lama. Saran saya, kalau mau melegalisir datang aja sekitar jam 9.30 atau jam 10 supaya tidak menunggu terlalu lama.

Kurang lebih itu pengalaman saya legalisir di Kedutaan Jerman. Semoga bisa menjadi gambaran.

Oh ya, waktu pelayanan legalisir dokumen adalah hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 11.30.

Info lebih lengkap bisa dilihat di website kedutaan (sekilas infonya ada di gambar ini):



Viewing all articles
Browse latest Browse all 257

Trending Articles